Hukum dan Norma
Hukum
Menurut Prof. Mr. Lj. Van Apeldoom dalam
bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht
(terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah
tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.
Definisi tentang hukum tersebut sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak
mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Definisi hukum menurut para ahli :
- Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
- Van Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
- Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members" Universal law is the law of nature" (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasiannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam)
- Grotius; "Law is a rule of moral action obliging to that which is right" (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar)
- Hobbes; "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others" (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain)
- Philip S. James; "Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforsed among the members of a given state" (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya dan dipaksakan terhadap para ahli dari sebuah negara)
- Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
- Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
- Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
- Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
- Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
Beberapa unsur hukum :
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum dengan Sifat Mengatur dan Memaksa - Hukum memiliki sifat
yang mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk, antara lain sebagai berikut.
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn)
- Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
- Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat
Unsur -
unsur Hukum
- Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat
- Peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
- Peraturan yang bersifat memaksa
- Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
Macam -
macam Hukum
a.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
- Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
- Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
- Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
- Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal
b.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
- Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.
c.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
- Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
- Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
d.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
- Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll
- Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
- Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
e.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
- Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
- Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
- Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
f.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
g.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
- Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
- Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata
Norma
Norma adalah
peraturan hidup yang tumbuh dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan
pengendali manusia dalam kehidupan masyarakat. Dengan ditaatinya norma-norma
tersebut maka kehidupan bermasyarakat tentunya ada dalam kedamaian dengan
toleransi tinggi. Guna mendukung tercapainya nilai yang dianut, tentu
dibutuhkan norma-norma sebagai aturan berperilaku.
Norma
merupakan sekumpulan pendapat tentang bagaimanakah seharusnya manusia itu harus
bertingkah laku bahkan harus bertindak yang pantas sehingga keharusan dan
kepantasan itu menjadi terbiasa dan selanjutnya diturunkan secara turun-temurun
hingga mewujudkan peraturan-peraturan hidup dalam pergaulan kehidupan
masyarakat.
Pengertian Norma Sosial Menurut
Definisi Para Ahli
Pengertian
norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian
norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai berikut...
- John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
- Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
- Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim
- Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
- Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari.
- Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial
mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut...
- Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
- Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
- Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri.
- Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama.
- Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.
Klasifikasi Norma Sosial/Macam-Macam
Norma Sosial
Norma
diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya
ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya.
Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai
berikut...
1. Macam-Macam Norma Sosial
Berdasarkan Daya Ikatnya
a. Cara
(usage)
Cara adalah
suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam
suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma
memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan
hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran
dalam anggotam masyarakat lainnya.
Contoh Cara
(Usage)
- Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.
b. Kebiasaan
(Folkways)
Kebiasaan
adlaah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang
sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh
masyarakat tertentu.
Contoh
Kebiasaan (Foklways)
- Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang.
c. Tata
Kelakuan (mores)
Tata
kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan
suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok
masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk
membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata
kelakuan tersebut
Contoh Tata
Kelakuan (Mores)
- Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat.
d. Adat
Istiadat
Adat
istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang
bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya.
Contoh Adat
Istiadat
- Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
- Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
e.
Hukum
Hukum adalah
serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi
ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang
beragam.
Contoh
Hukum
- Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
- Dilarang mencuri
2. Macam-Macam Norma Sosial
Berdasarkan Aspek-Aspeknya
a. Norma
Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama
- Melakukan sembahyang kepada tuhan
- Mengaji
- Melaksankan sholat tepat waktu
- Melasanakan segala perintah agama
- Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
b. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
- dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi
- Menghormati orang lain terutama orang tua
- Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
- Tidak menfitnah orang lain
- Selalu menolong orang lain
c. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan
- Tidak meludah disembarang tempat
- Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
- Jangan makan sambil berbicara
- Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
d. Norma
Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
- Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
- Mencuci tangan sebelum makan
- Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
- Menggosok gigi setelah makan
- Mandi dengan teratur
e. Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum
- Kewajiban membayar pajak
- Dilarang menerobos lampu merah
- Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
- Dilarang mengganggu ketertiban umum
- Tidak terlamat masuk sekolah
3. Macam-Macam Norma Berdasarkan
Sifat Resminya
a. Norma
Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)
- Aturan adat istiadat
- Aturan dalam keluarga
- Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat
b. Norma
Resmi (Formal)
Norma resmi
adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang
berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan
hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)
- UUD 1945
- Perpu
- Surat Keputusan
- Keputusan Presiden
- Perda
Fungsi dan Peranan Norma Sosial
Norma
memiliki beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain
sebagai berikut..
- Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
- Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
- Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
- Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
- Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
- Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat
Daftar
Pustaka
Elearning.gunadarma.ac.id
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Listyarti,
Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X.
Penerbit : Esis. Hal : 40-42.
https://www.academia.edu/6669116/PENGERTIAN_CIRI_SIFAT_DAN_TUJUAN_HUKUM
Rahardjo,
Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo: CV.
Trijaya Utama
Idianto Muin. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga. Hal: 108-114
Sosiologi 1: Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) untuk SMA kelas X oleh Taufiq Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar