Senin, 02 Mei 2016

Tulisan3_SS_AHDE_Leasing

Leasing

      Pengertian Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata  hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria. (Munir Fuady, Op. Cit. hal. 12. )

 

Definisi Leasing

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut : Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta : Salemba Empat, 2006), hal.190. 
  • pembiyaan perusahaan
  • pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
  • penyediaan barang-barang modal
  • disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
  • adanya nilai sisa yang disepakati.

 

Fungsi Leasing

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk  memperoleh  barang  modal  dan  menambah  modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal   yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)  untuk  digunakan oleh Penyewa  Guna  Usaha  (Lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”
Oleh Subekti mengartikan leasing adalah: (R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung; Alumni, 1985), hal. 55.)
“Perjanjian sewa-menyewa    yang telah berkembang di kalangan pengusaha, di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan perusahaan leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lesse (penyewa) untuk jangka wkatu tertentu.”
Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut: Ibid, hal.57 
  1. Leasing sama dengan sewa-menyewa;
  2. Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse;
  3. Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain;
  4. Adanya jangka waktu sewa.
Sedangkan  menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan  mengatakan  bahwa leasing  adalah:  “Suatu perjanjian  dimana  si  penyewa  barang  modal  (lesse)  menyewa barang modal untuk usaha tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan jumlah angsuran tertentu .” Sri Soedewi Masjchoen Sofwan , Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Gadjah Mada,1988), hal. 28.
Defenisi   yang   dikemukakan   oleh   Sri   Soedewi   Masjchoen   Sofwan memandang  bahwa institusi  leasing  merupakan  suatu  kontrak  atau  perjanjian antara pihak lesse dan pihak lessor. Oleh kerena itu antara pihak lessor dan lesse terdapat  hubungan  hukum sewa  menyewa.  Objek  yang disewa  adalah  barang modal. Jangka waktu dan jumlah angsuran ditentukan oleh para pihak.
Kemudian oleh Salim H.S mengartikan leasing sebagai:  Salim, Op.cit,hal. 33.
“Kontrak sewa-menyewa yang dibuat antara pihak lessor dengan lesse dimana pihak lessor menyewakan kepada lesse barang-barang produksi yang harganya mahal untuk digunakan oleh lesse, dan pihak lesse berkewajiban  membayar  harga  sewa  sesuai  dengan  kesepakatan  yang dibuat antara pihak lesse dengan lessor dengan disertai hak opsi, yaitu untuk membeli atau memperpanjang sewa.”
Dari pengertian leasing yang dikemukakan oleh Salim di atas dapat di temukan unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu:
  1. Adanya subjek hukum, yaitu pihak lessor dan lesse;
  2. Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya  mahal;
  3. Adanya jangka waktu tertentu;
  4. Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala);
  5. Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang   atau membeli objek lesse pada masa akhir kontrak).
Oleh   Soerjono   Soekanto,   mengatakan   bahwa   “Leasing   sebenarnya merupakan  suatu  proses yang  terkait  pada  lembaga  keuangan,  yang  secara langsung  atau  tidak  langsung  menghimpun dana  dari  masyarakat”.Soerjono Soekanto, In ventarisasi Perundang-Undangan Mengenai Leasing, Ind_Hill Co, Jakarta, 1986,hal.4  Memang apabila dilihat dari sudut pembangunan ekonomi, leasing adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di dalam masyarakat serta menginvestasikannya kembali kedalam sektor-sektor   ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Oleh  karena itu tidak salah jika dikatakan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang sangat penting dalam dunia usaha. Charlles Dulles Marpaung, Pemahaman Mendasar Atas Usaha Leasing, (Jakarta : Integrita Press, 1985 ), hal.2

 

 Ciri Ciri Leasing

Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103 
  1. Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
  2. Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat  dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  3. Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak  tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.



Daftar Pustaka
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html



Tugas3_SS_AHDE_Asuransi

Macam - Macam Asuransi




Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).



Asuransi Allianz 
 Asuransi kesehatan yang memberikan manfaat tepat bagi Anda dan keluarga (bila diikutsertakan), karena memberi penggantian biaya rawat inap sekaligus santunan kematian apabila seseorang menderita penyakit atau kecelakaan, pernah merasakan pentingnya kesiapan dana apabila harus dirawat di rumah sakit dalam atau luar negeri, dan harus melakukan perawatan khusus. Allianz menghadirkan program ini untuk mengatasi masalah Anda.


Keunggulan

  • Fasilitas medis kelas VIP dengan kemudahan Cashless di rumah sakit jaringan Allianz di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan lain-lain.
  • Total Manfaat dalam setahun hingga Rp 6 miliar per orang.
  • Penggantian biaya perawatan sesuai tagihan (as charge) jika perawatan sesuai Plan.
  • Bila memilih kamar lebih dari Plan atau memilih rumah sakit di Amerika Serikat, biaya perawatan akan dibayar sesuai Limit Dasar.
  • Menyediakan Manfaat Rawat Inap dan Manfaat Tambahan seperti Persalinan, Rawat Jalan, serta Rawat Gigi.
  • Menyediakan Manfaat Spesial yaitu Kemoterapi, Hemodialisis, Evakuasi Medis dan Pemulangan Darurat, HIV/AIDS, serta Biaya Pemakaman.
  • No Claim Bonus atau diskon bonus sebesar 20% yang diberikan saat perpanjangan polis bila tidak ada catatan klaim selama satu tahun polis. Diskon bonus dihitung dari premi polis tahun lalu dan berlaku untuk premi per Tertanggung.
  • Fasilitas eAZy Claim dan Reimbursement untuk penggantian biaya perawatan medis yang dilakukan di rumah sakit di luar Jaringan Allianz-Admedika.
  • Pilihan layanan co-share 20%, 10%, dan 0% sesuai perjanjian antara Tertanggung dengan Allianz.
  • Akses Allianz Medical Hotline 24 jam untuk kebutuhan informasi dan layanan medis, serta Jasa Layanan Bantuan Medis lnternasional.


    Manfaat Asuransi Kesehatan menurut saya :
    Menurut saya kesehatan seseorang itu tidak selalu dalam keadaan stabil, apalagi ditambah dengan cuaca yang semakin ekstrim dan faktor lingkungan, kita bisa terserang penyakit kapan saja dan tanpa di duga. tanpa asuransi kita bisa jadi tidak memiliki tabungan untuk berobat, oleh karena itu, asuransi kesehatan merupakan pilihan yang tepat karena kesehatan mahal harga nya.




    Daftar Pustaka :
    https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
    https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_kesehatan
    http://www.allianz.co.id/produk/asuransi-kesehatan


Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More