Leasing
Pengertian Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain
merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut
dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa
menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada dalam
sejarah peradaban umat manusia. Pranata hukum sewa menyewa yang
dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah,
paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni
sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang
Sumeria. (Munir Fuady, Op. Cit. hal. 12. )
Definisi Leasing
Kata leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu kata lease yang
berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat
dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru
dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur
untuk pertama kali dalam peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di
Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya
sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang
dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa
dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal
untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan
kriteria sebagai berikut : Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta : Salemba Empat, 2006), hal.190.
- pembiyaan perusahaan
- pembayaran sewa dilakukan secara berkala
- penyediaan barang-barang modal
- disertai dengan hak pilih atau hak opsi
- adanya nilai sisa yang disepakati.
Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai
sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima
tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah
memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh barang modal dan
menambah modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus
yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing
telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar
secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971
telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor:
Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974,
tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai
dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-
barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi
(Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)
untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”
Oleh Subekti mengartikan leasing adalah: (R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung; Alumni, 1985), hal. 55.)
“Perjanjian sewa-menyewa yang telah berkembang di kalangan pengusaha,
di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan perusahaan
leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin)
termasuk servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lesse (penyewa) untuk
jangka wkatu tertentu.”
Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut: Ibid, hal.57
- Leasing sama dengan sewa-menyewa;
- Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse;
- Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain;
- Adanya jangka waktu sewa.
Sedangkan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan bahwa
leasing adalah: “Suatu perjanjian dimana si penyewa barang modal
(lesse) menyewa barang modal untuk usaha tertentu, untuk jangka waktu
tertentu dan jumlah angsuran tertentu .” Sri Soedewi Masjchoen Sofwan , Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Gadjah Mada,1988), hal. 28.
Defenisi yang dikemukakan oleh Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan memandang bahwa institusi leasing merupakan suatu kontrak
atau perjanjian antara pihak lesse dan pihak lessor. Oleh kerena itu
antara pihak lessor dan lesse terdapat hubungan hukum sewa menyewa.
Objek yang disewa adalah barang modal. Jangka waktu dan jumlah
angsuran ditentukan oleh para pihak.
Kemudian oleh Salim H.S mengartikan leasing sebagai: Salim, Op.cit,hal. 33.
“Kontrak sewa-menyewa yang dibuat antara pihak lessor dengan lesse
dimana pihak lessor menyewakan kepada lesse barang-barang produksi yang
harganya mahal untuk digunakan oleh lesse, dan pihak lesse berkewajiban
membayar harga sewa sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara
pihak lesse dengan lessor dengan disertai hak opsi, yaitu untuk membeli
atau memperpanjang sewa.”
Dari pengertian leasing yang dikemukakan oleh Salim di atas dapat di temukan unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu:
- Adanya subjek hukum, yaitu pihak lessor dan lesse;
- Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya mahal;
- Adanya jangka waktu tertentu;
- Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala);
- Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang atau membeli objek lesse pada masa akhir kontrak).
Oleh Soerjono Soekanto, mengatakan bahwa “Leasing sebenarnya
merupakan suatu proses yang terkait pada lembaga keuangan, yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat”.Soerjono Soekanto, In ventarisasi Perundang-Undangan Mengenai Leasing, Ind_Hill Co, Jakarta, 1986,hal.4
Memang apabila dilihat dari sudut pembangunan ekonomi, leasing adalah
salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di dalam masyarakat
serta menginvestasikannya kembali kedalam sektor-sektor ekonomi
tertentu yang dianggap produktif. Oleh karena itu tidak salah jika
dikatakan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang sangat
penting dalam dunia usaha. Charlles Dulles Marpaung, Pemahaman Mendasar Atas Usaha Leasing, (Jakarta : Integrita Press, 1985 ), hal.2
Ciri Ciri Leasing
Secara umum A.C.Goudsmit dan J.A.M.P. Keijser, ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103
- Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
- Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Sebelumnya dapat dikatakan bahwa masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
- Hak milik benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara lain yang penting adalah di bidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
- Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
Daftar Pustaka
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
0 komentar:
Posting Komentar